Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara
tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses
terbentuknya suatu negara.
Syarat berdirinya Negara
Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)
Proses Terbentuknya Negara
Asal mula
terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara
primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1. Secara
Primer
- Terjadinya
negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian
berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah
sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah
kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok
masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan
seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa
terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari
kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi
dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari
negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan
perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan
fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya
kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam
mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang
didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang
telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan
menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Teori Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu
Negara yakni sebagai berikut.
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
-Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
-Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
-Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
-Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar