Pengertian batas Negara
wilayah
negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara,
dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan
kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang
harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent
territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga
negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.
Wilayah yang
meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai,
gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian
antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa
berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.
1.Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki
sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati
melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian
tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan
dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateraljika perbatasan dengan
negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya
biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang
batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas
wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
- Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
- Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
- Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
2. Wilayah lautan, sebagaimana wilayah daratan,
wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar
mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
- Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
- Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini,
wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah
atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan
internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
(UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika,
hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan
bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
- Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
- Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
- Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih.
- Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar