Selasa, 04 Oktober 2016

Bentuk-Bentuk Pemerintahan



Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik Absolut
republik absolut merupakan bentuk republik di mana seorang presiden mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya
Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah negara yang dibentuk dengan kehendak untuk senantiasa memajukan kepentingan umum [public] dan terus-menerus mengupayakan penyempurnaan masyarakatnya melalui pembentukan [constituted] hukum dasar yang bersifat kontraktual, dan berlandaskan doktrin supremasi hukum: hukum harus mengatasi kekuasaan politik.
Republik Parlementer
Republik parlementer, dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepala parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuadaan eksekutif. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar