Republik berasal dari kata res publica yang
artinya kepentingan umum pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang
berasal dari (dipilih) rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk
kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi
presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin
dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan
oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II
Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika
tidak republik tentulah Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan
Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“)
didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang
terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik
dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan
republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah
ini.
Republik Absolut
republik absolut merupakan bentuk
republik di mana seorang presiden mempunyai kuasa penuh untuk memerintah
negaranya
Republik Konstitusional
Republik
konstitusional adalah negara yang dibentuk dengan kehendak untuk senantiasa
memajukan kepentingan umum [public] dan terus-menerus mengupayakan
penyempurnaan masyarakatnya melalui pembentukan [constituted] hukum dasar yang
bersifat kontraktual, dan berlandaskan doktrin supremasi hukum: hukum harus
mengatasi kekuasaan politik.
Republik Parlementer
Republik parlementer, dalam sistem
republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara.
Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan
berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepala parlemen.
Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuadaan
eksekutif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar