Sabtu, 19 November 2016

Alur Sistem Pemerintahan Republik Indonesia




A.Legislatif


Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR. Jadi, jika nda bertanya apa sih salah satu tugas pokok DPR itu, maka jawabannya, salah satu tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.

Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1.MPR
Kewenangan :
a.Mengubah menetapkan UUD
b.Melantik presiden dan wakil presiden.
2.DPR
Tugas:
a.Membentuk UU
B.Membahas RAPBN bersama presiden.
Hak-hak DPR:
a.Hak interpelasi
b.Hak angket
c.Hal menyampaikan pendapat
d.Hak menhajuka pertanyaan
E.Hak imunitas
F.hak mengajukan usul RUU
3.DPD
Fungsi:
a.Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b.Pengajuan usul



B.Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Contoh lembaga yudikatif  
a.Mahkamah agung           (MA)
b.Mahkamah konstitusi     (MK)

C.Eksekutif
Eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang-undang di dalam sebuah negara,di dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden berserta seluruh jajaranya.eksekutif adalah sebuah peran sangat penting didalam sebuah pemerintahan,untuk negara indonesia sendiri peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden,wakil presiden serta jajara kabinet yang ada di dalam pemerintahan.yang di maksud dengan jajaran kabinet tersebut adalah para menteri yang penunjukan dan pelantikanya telah dilakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
  
 PRESIDEN
penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945).

B.      MENTRI

perwakilan diplomatik yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.

4.  GUBERNUR

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

D.Pemerintahan daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara.
1.Gubernur
Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut :
1.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.Koordinasi penyelenggraan dan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

2.Wali kota
wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Tugas dan wewenang wali kota sebagai berikut :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
3.Bupati

Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipi.
Tugas bupati sebagai berikut :
1.  memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
2. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.  mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5 .mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Camat

                      Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sketaris  daerah kabupaten atau kota terhadap pegawai negeri sipi (PNS)yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupatih/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.KELURAHAN
 
     Sebuah daerah administratif di wilayah Indonesia yang berada di bawah wilayah tingkat kecamatan dan dipimpin oleh seorang Lurah ataupun Kepala Desa.

6.Rukun Warga/RW
      Rukun warga/rw adalah bagian dari wilayah kerja kepala desa/lurah dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT (data atau pemilihan) di wilayah keja nya yang di tetpkan oleh (pemerintahan desa atau kelurahan) kepala desa atau lurah
Anggota Rukun Warga adalah Rukun tetangga-rukun tetangga yang di wakili oleh pengurus rukun tetangga.

7.Rukun Tetangga/RT
        Rukun Tetangga/RT adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyaratan yang di tetapkan oleh (pemerintahan desa) kepala desa/lurah
Anggota Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang di wakili oleh kepala keluarga.

Pengertian batas negara



Pengertian batas Negara
 wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.

 1.Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateraljika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
  • Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. 
2. Wilayah lautan, sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
  • Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
  • Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut  diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih.
  • Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.

Selasa, 04 Oktober 2016

Proses Terbentuknya Suatu Negara



Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

Memiliki Rakyat (De Jure)
Memiliki Pemerintah (De Jure)
Memiliki Wilayah (De Jure)
Pengakuan dari Negara Lain ( De Facto)

Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

-Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
-Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
-Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
-Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
-Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan



Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari (dipilih) rakyat  dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.
Indonesia merupakan salah satu negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).
Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarki.
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3 yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer yang masing-masing akan dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Republik Absolut
republik absolut merupakan bentuk republik di mana seorang presiden mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya
Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah negara yang dibentuk dengan kehendak untuk senantiasa memajukan kepentingan umum [public] dan terus-menerus mengupayakan penyempurnaan masyarakatnya melalui pembentukan [constituted] hukum dasar yang bersifat kontraktual, dan berlandaskan doktrin supremasi hukum: hukum harus mengatasi kekuasaan politik.
Republik Parlementer
Republik parlementer, dalam sistem republik parlementer, presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada ditangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepala parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuadaan eksekutif.