A.Legislatif
Legislatif
adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas
untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut
sebagai lembaga legislator adalah DPR. Jadi, jika nda bertanya apa sih salah
satu tugas pokok DPR itu, maka jawabannya, salah satu tugas utama DPR
adalah membuat undang-undang.
Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan
DPD.
1.MPR
Kewenangan :
a.Mengubah menetapkan UUD
b.Melantik presiden dan wakil presiden.
2.DPR
Tugas:
a.Membentuk UU
B.Membahas RAPBN bersama presiden.
Hak-hak DPR:
a.Hak interpelasi
b.Hak angket
c.Hal menyampaikan pendapat
d.Hak menhajuka pertanyaan
E.Hak imunitas
F.hak mengajukan usul RUU
3.DPD
Fungsi:
a.Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b.Pengajuan usul
B.Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga
yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar
kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Contoh lembaga yudikatif
a.Mahkamah agung (MA)
b.Mahkamah konstitusi (MK)
C.Eksekutif
Eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan
undang-undang di dalam sebuah negara,di dalam hal ini yang bertindak sebagai
pelaksana adalah presiden berserta seluruh jajaranya.eksekutif adalah sebuah
peran sangat penting didalam sebuah pemerintahan,untuk negara indonesia sendiri
peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden,wakil presiden serta jajara
kabinet yang ada di dalam pemerintahan.yang di maksud dengan jajaran kabinet
tersebut adalah para menteri yang penunjukan dan pelantikanya telah dilakukan
secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
PRESIDEN
PRESIDEN
penyelenggara kekuasaan pemerintahan
negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh
satu wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945).
B. MENTRI
perwakilan diplomatik yang tidak
dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus
urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak
untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.
4. GUBERNUR
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
provinsi.
D.Pemerintahan daerah
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara.
1.Gubernur
Gubernur terpilih kemudian dilantik
oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain
itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur
bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut
:
1.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.Koordinasi penyelenggraan dan urusan
pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.Koordinasi pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2.Wali kota
wali kota adalah Kepala Daerah untuk
daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni
Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki
tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD Kota.
Tugas dan wewenang wali kota sebagai berikut
:
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
3.Bupati
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia
adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar
dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya,
bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan
jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri
Sipi.
Tugas bupati sebagai berikut :
1. memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat;
2. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda
tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan
menetapkan RKPD;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda
tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan
menetapkan RKPD;
4. mewakili Daerahnya di dalam dan di
luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan;
5 .mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Camat
Camat merupakan pemimpin kecamatan
sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan
bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota.
Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sketaris daerah kabupaten atau kota terhadap pegawai
negeri sipi (PNS)yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah
pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja
kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan
pemerintahan dari bupatih/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat
diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai
negeri sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebuah daerah administratif di
wilayah Indonesia yang berada di bawah wilayah tingkat kecamatan dan dipimpin
oleh seorang Lurah ataupun Kepala Desa.
5.KELURAHAN
6.Rukun
Warga/RW
Rukun
warga/rw adalah bagian dari wilayah kerja kepala desa/lurah dan merupakan
lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT (data atau pemilihan) di
wilayah keja nya yang di tetpkan oleh (pemerintahan desa atau kelurahan) kepala
desa atau lurah
Anggota
Rukun Warga adalah Rukun tetangga-rukun tetangga yang di wakili oleh pengurus
rukun tetangga.
7.Rukun
Tetangga/RT
Rukun
Tetangga/RT adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyaratan yang di tetapkan
oleh (pemerintahan desa) kepala desa/lurah
Anggota
Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang
di wakili oleh kepala keluarga.