Sabtu, 19 November 2016

Alur Sistem Pemerintahan Republik Indonesia




A.Legislatif


Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR. Jadi, jika nda bertanya apa sih salah satu tugas pokok DPR itu, maka jawabannya, salah satu tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.

Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.
1.MPR
Kewenangan :
a.Mengubah menetapkan UUD
b.Melantik presiden dan wakil presiden.
2.DPR
Tugas:
a.Membentuk UU
B.Membahas RAPBN bersama presiden.
Hak-hak DPR:
a.Hak interpelasi
b.Hak angket
c.Hal menyampaikan pendapat
d.Hak menhajuka pertanyaan
E.Hak imunitas
F.hak mengajukan usul RUU
3.DPD
Fungsi:
a.Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b.Pengajuan usul



B.Yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Contoh lembaga yudikatif  
a.Mahkamah agung           (MA)
b.Mahkamah konstitusi     (MK)

C.Eksekutif
Eksekutif adalah sebuah lingkaran yang akan menjalankan undang-undang di dalam sebuah negara,di dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana adalah presiden berserta seluruh jajaranya.eksekutif adalah sebuah peran sangat penting didalam sebuah pemerintahan,untuk negara indonesia sendiri peran eksekutif ini dijalankan oleh presiden,wakil presiden serta jajara kabinet yang ada di dalam pemerintahan.yang di maksud dengan jajaran kabinet tersebut adalah para menteri yang penunjukan dan pelantikanya telah dilakukan secara resmi dan terbuka oleh presiden selaku kepala negara.
  
 PRESIDEN
penyelenggara kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dibawah MPR, yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu wakil Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945).

B.      MENTRI

perwakilan diplomatik yang tidak dianggap sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya, oleh karena itu menteri residen tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana ia ditempatkan.

4.  GUBERNUR

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

D.Pemerintahan daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara.
1.Gubernur
Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai berikut :
1.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.Koordinasi penyelenggraan dan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

2.Wali kota
wali kota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Tugas dan wewenang wali kota sebagai berikut :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
3.Bupati

Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipi.
Tugas bupati sebagai berikut :
1.  memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
2. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.  mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5 .mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Camat

                      Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sketaris  daerah kabupaten atau kota terhadap pegawai negeri sipi (PNS)yang memenuhi syarat.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupatih/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil (PNS) yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
5.KELURAHAN
 
     Sebuah daerah administratif di wilayah Indonesia yang berada di bawah wilayah tingkat kecamatan dan dipimpin oleh seorang Lurah ataupun Kepala Desa.

6.Rukun Warga/RW
      Rukun warga/rw adalah bagian dari wilayah kerja kepala desa/lurah dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT (data atau pemilihan) di wilayah keja nya yang di tetpkan oleh (pemerintahan desa atau kelurahan) kepala desa atau lurah
Anggota Rukun Warga adalah Rukun tetangga-rukun tetangga yang di wakili oleh pengurus rukun tetangga.

7.Rukun Tetangga/RT
        Rukun Tetangga/RT adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyaratan yang di tetapkan oleh (pemerintahan desa) kepala desa/lurah
Anggota Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang di wakili oleh kepala keluarga.

Pengertian batas negara



Pengertian batas Negara
 wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.

Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.

 1.Wilayah daratan, wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimilliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pla berbentuk multilateraljika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
  • Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
  • Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
  • Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. 
2. Wilayah lautan, sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:
  • Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
  • Res communis,yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.
Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Diluar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan komferemsi Hukum Laut Internasional III di jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.
  • Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut.
  • Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara
  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiaan ekonomi eksklusif negara tersebut.
  • Landas kontinen, yaitu daratan dibawah permukaaan laut  diluar laut teritorial dengan kedalam 200 m atau lebih.
  • Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.